Namun, Kuntadi memastikan pihaknya masih tetap menangani perkara tersebut hingga sekarang.
"Enggak diserahkan ke Kejari (Jaksel)," tegasnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi BTS Kominfo.
Yohan bahkan telah menjalani proses persidangan dengan duduk sebagai terdakwa dan telah dituntut 6 tahun penjara.
Dalam pembelaannya, Yohan mengaku hanya menerima uang honor dari Hudev UI terkait kajian menara BTS Kominfo.(lpk)
Load more