Jakarta, tvOnenews.com - Perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Hudev UI Mohammad Amar Khoerul Umam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi akhirnya mengungkap alasan pihaknya tidak langsung mengurus penetapan tersangka tersebut.
Menurut Kuntadi, tersangka Amar Khoerul Umam diserahkan Kejari Jaksel, karena nilai perkara yang lebih kecil.
"Jadi, lebih karena nilainya kecil saja," ungkap Kuntadi seusai dihubungi, Kamis (2/11/2023).
Kejari Jaksel menetapkan Amar Khoerul sebagai tersangka soal uang senilai Rp1,9 miliar yang diperoleh Hudev UI terkait dugaan pemalsuan kwitansi kajian proyek BTS Kominfo.
Namun, Kuntadi memastikan pihaknya masih tetap menangani perkara tersebut hingga sekarang.
"Enggak diserahkan ke Kejari (Jaksel)," tegasnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi BTS Kominfo.
Yohan bahkan telah menjalani proses persidangan dengan duduk sebagai terdakwa dan telah dituntut 6 tahun penjara.
Dalam pembelaannya, Yohan mengaku hanya menerima uang honor dari Hudev UI terkait kajian menara BTS Kominfo.(lpk)
Load more