Jakarta, tvOnenews.com - Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan Khaidar sebagai saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, pemuda asal Aceh yang tewas dianiaya oleh 3 prajurit TNI AD.
Namun, Khaidar dilepaskan setelah diketahui Imam Masykur tewas dalam mobil.
Sidang digelar di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023) dengan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Khaidar mengungkapkan detik-detik mencekam saat Imam Masykur diperas dan dipukuli hingga tak kuat lagi dan tewas.
Mulanya, Khaidar menceritakan bahwa Praka Riswandu Manik mendatangi tokonya saat ia sedang berjaga.
Load more