Jakarta, tvOnenews.com – Ombudsman RI mengklaim telah mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memberikan saran agar menunda batas penyerahan kelengkapan syarat perizinan bagi pengusaha sawit yang terindikasi menggunakan lahan ilegal di kawasan hutan, yang sedianya berakhir pada 2 November 2023.
Kebijakan tersebut berpotensi maladministrasi, mengingat masih banyaknya permasalahan terkait status kawasan hutan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyarankan agar Menteri LHK mengeluarkan diskresi untuk menunda batas akhir tersebut, dengan sejumlah pertimbangan.
"Ombudsman menyarankan Menteri LHK mengeluarkan diskresi penundaan batas ini dengan pertimbangan bahwa penatagunaan kawasan hutan menjadi tanggung jawab Kementerian LHK yang sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah badan usaha/masyarakat untuk dapat dinyatakan berada dalam kawasan hutan atau tidak,” ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).
Pertimbangan kedua, Yeka mengatakan permintaan persyaratan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit kepada badan usaha atau masyarakat dapat dilakukan setelah selesai dilakukan penetapan kawasan hutan.
Kemudian Yeka menyebutkan, apabila badan usaha/masyarakat dinyatakan melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, dengan adanya Penetapan Kawasan Hutan maka dapat dilanjutkan dengan proses melengkapi persyaratan perizinan di bidang kehutanan.
Load more