“Beberapa tahun terakhir, usaha sawit mengalami tekanan akibat dampak Pandemi Covid-19, kebijakan subsidi, dan kebijakan ekspor. Hak atas tanah yang menjadi fondasi usaha perkebunan sawit, perlu ditata untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan usaha,” tegas Yeka.
Dalam hal terjadi pengenaan sanksi denda, agar dilaksanakan dengan mekanisme yang meringankan untuk melindungi pelaku usaha sawit dari kebangkrutan.
Hal ini dapat memberikan dampak lebih lanjut kepada perekonomian nasional, mengingat usaha sawit merupakan lapangan kerja yang cukup besar dan memberikan kontribusi ekonomi yang cukup signifikan.
Saran dan pendapat Ombudsman ini, sesuai ketentuan dalam Pasal 7 huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahwa salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya. Serta sebagai upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selanjutnya, Ombudsman RI akan membuat Policy Report yang mendorong kepastian hak atas tanah sebagai fondasi dalam usaha perkebunan sawit yang dapat mempengaruhi tata niaga sawit di Indonesia. (rpi)
Load more