"Dari hasil proses ini, kemudian ditetapkan pada proses penyidikan 4 tersangka, yaitu tsk pertama IS, ini perannya yang melakukan aborsi. Kemudian yang kedua ada A, membantu melakukan aborsi," ungkap Trunoyudo.
"Kemudian ketiga, AF, yaitu pencari perekrut para yang diduga akan melakukan aborsi. Kemudian keempat juga RF, ini tugasnya juga membantu dengan cara membuang janin," sambungnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan Pasal 441 ayat (2) juncto Pasal 313 huruf B Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (raa)
Load more