Jakarta, tvOnenews.com - Satu unit rumah yang berada di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur digeledah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait praktik aborsi ilegal.
"Didapati adanya dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Trunoyudo menuturkan mendapati informasi tersebut pihaknya langsung menelusuri kediaman yang menjadi lokasi praktik aborsi ilegal.
Menurutnya kepolisian turut serta mengaku sejumlah pelaku praktik aborsi ilegal pada kediaman tersebut.
Para tersangka kasus aborsi ilegal itu masing-masing berinisial IS, A, AF, dan RF dengan peran yang berbeda.
"Dari hasil proses ini, kemudian ditetapkan pada proses penyidikan 4 tersangka, yaitu tsk pertama IS, ini perannya yang melakukan aborsi. Kemudian yang kedua ada A, membantu melakukan aborsi," ungkap Trunoyudo.
"Kemudian ketiga, AF, yaitu pencari perekrut para yang diduga akan melakukan aborsi. Kemudian keempat juga RF, ini tugasnya juga membantu dengan cara membuang janin," sambungnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan Pasal 441 ayat (2) juncto Pasal 313 huruf B Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (raa)
Load more