Demak, Jawa Tengah - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Demak menuntut dua tahun penjara Kasminto alias Mbah Minto, 74, warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, karena membacok Marjani, 38, warga Desa Wonosari, Kecamatan Bonang setelah kepergok mencuri ikan di kolam ikan yang dijaga Kasminto.
“Tuntutan 2 tahun penjara tersebut didasarkan pertimbangan psikologis, sosiologis dan yuridis”, tegas Suhendra didampingi Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dan Kasipidum Yansen Dau.
Seperti diketahui, Marjani menjadi korban pembacokan Mbah Minto lantaran kepergok menyetrum ikan di kolam milik Suhadak, 52, warga Desa Pasir, 7 September 2021 lalu.
Kasus ini, saat itu sempat menuai kontroversi dan viral di media sosial lantaran Mbah Minto membacok pencuri ikan (Marjani) karena bermaksud membela diri. Apalagi, usia Mbah Minto juga telah renta. Namun, ia justru menjalani kasus pidana yang dituduhkan kepadanya setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Demak.
“Perlu kami luruskan, bahwa sesuai fakta persidangan, tidak benar korban melakukan perlawanan atau membalas saat dibacok terdakwa. Karena itupula, tidak ada alasan Mbah Minto membela diri. Fakta persidangan juga menunjukkan, terdakwa ingin melukai korban (Marjani). Kalau ada yang bilang bahwa terdakwa membacok karena membela diri itu tidak tepat dan keliru,” kata Kajari Suhendra.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan terdakwa Kasminto dinilai sengaja membacok korban dengan arit sebanyak dua kali, hingga melukai bahu dan tangan korban.
“Nah, tindakan main hakim sendiri ini yang tidak kita inginkan. Sebab, itu dapat membahayakan nyawa orang lain. Padahal, waktu itu, tidak ada hal yang membahayakan terdakwa sehingga tetap melakukan pembacokan,” katanya.
Korban sempat minta ampun saat dibacok dan memohon ingin hidup. Namun, pembacokan tetap dilakukan terdakwa.
“Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mau berdamai, sehingga menjadi alasan yang memberatkan atas tuntutan JPU. Kasus ini juga tidak bisa direstorative justice karena sejak awal tidak ada perdamaian. Apalagi, ini kasus pidana penganiyaan berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun,” jelas Kajari.
Kajari Suhendra menyampaikan, dalam kasus main hakim sendiri ini, mestinya terdakwa menghardik lebih dulu kepada korban yang dianggap sebagai pencuri ikan.
“Ini memang dilema. Ketika pencuri masuk ke pekarangan kolam ikan yang ditunggui terdakwa, seharusnya dihardik dulu. Apalagi, pencurinya juga tidak pakai senjata tajam. Yang dibawa hanya pancing. Jadi, jangan main hakim sendiri langsung bacok,”katanya.
Menurut Suhendra, jika main hakim sendiri dibiarkan, tentu bisa timbul kekacauan dan ketidaktertiban hukum. Akibat penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa itu, korban mengalami luka serius.
Dia menambahkan, tuntutan JPU telah sesuai prosedur KUHP sehingga tinggal menunggu keputusan pengadilan.
“Terkait dengan kasus pencurian yang dilakukan korban (Marjani), kita dari kejaksaan masih menunggu limpahan berkas perkara dari penyidik Polres Demak. Mengenai penahanan kita lihat dulu karena saat ini korban masih dalam perawatan akibat luka berat yang dideritanya usai dibacok terdakwa dalam kasus tersebut,” ujarnya. (Syamsul Arifin/Buz)
Load more