LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
APK Blak-blakan sebut Majelis Kehormatan MK Tak Berwewenang Batalkan Putusan MK
Sumber :
  • Istimewa

APK Blak-blakan sebut Majelis Kehormatan MK Tak Berwenang Batalkan Putusan MK

Advokat Pengawal Konstitusi (APK) blak-blakan sebut Majelis Kehormatan MK tak berwewenangan batalkan putusan MK. Hal itu dibeberkan Koordinator APK, Raden Elang

Sabtu, 4 November 2023 - 16:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Pengawal Konstitusi (APK) blak-blakan sebut Majelis Kehormatan MK tak berwewenangan batalkan putusan MK. Hal itu dibeberkan Koordinator APK, Raden Elang Mulyana, kepada awak media, Sabtu (4/11/2023).

"Kami Tim Advokat Pengawal Konstitusi pada tanggal 02 November 2023 telah mengikuti jalannya proses persidangan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Arif Hidayat," katanya.

Bahkan dia katakan, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memeriksa pelaporan dan pembuktian yang kami ajukan dan akan mengagendakan sidang pengucapan putusan pada tanggal 07 November 2023 pukul 13.00 Wib. 

"Dengan ini Advokat Pengawal Konstitusi sebagai wadah para advokat yang peduli dan berfokus terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sikap terbuka untuk mengingatkan dan mempertegas kewenangan yang dimiliki Majelis Hakim Kehormatan Konstitusi sebelum dilakukan putusan," katanya. 

Baca Juga :

Sebagai berikut, dia sebutkan bahwa peraturan MK No 1 tahun 2023 Tentang Kehormatan Mahkamah Konstitusi pasal 3 ayat (2) Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. 

"Telah dinyatakan secara tegas, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor
90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam perkara uji materiil terhadap norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden Repu blik Indonesia," ujarnya.

Selain itu, dia sebutkan bahwa pertama, MK merupakan cabang kekuasaan yudikatif yang merdeka, independen, dan bebas dari campur tangan pihak manapun, serta mempunyai wewenang
diantaranya untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undangundang dasar sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Putusan MK bersifat final adalah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. 

"Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya, maupun masyarakat pada umumnya yang terkait dengan putusan itu mengingat putusan MK yang bersifat final yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang termaktub di dalam KONSTITUSI," sebutnya.

Semantara kedua, bahwa putusan MK tersebut harus dianggap benar dan harus dilaksanakan
sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan oleh pencari keadilan. 

"Oleh sebab itu, demi kepastian hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dilaksanakan," ucapnya.

Selanjutnya yang ketiga, katanya, bahwa Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagaimana dalam praktiknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pernah
memutus bersalah etik dan memberhentikan secara tidak dengan hormat terhadap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, maka atas hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar dan alasan untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Terlebih, putusan MK tersebut telah ditindaklanjuti dalam peraturan pelaksana yaitu
melalui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang telah disetujui oleh DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan
DKPP RI. Oleh sebab itu, telah tepat dan sesuai dengan KONSTITUSI lembaga negara terkait menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut melalui perubahan PKPU di atas," bebernya.

Selain itu, kata dia, berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami ADVOKAT PENGAWAL KONSTITUSI (APK) menyatakan sikap agar Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi mememeriksa dan memutus perkara sebagaimana Peraturan MK No.1
tahun 2023 pasal 3 ayat (2) Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. 

"Agar kiranya tetap berpegang teguh pada nilai-nilai konstitusi dan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, demi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, serta mengingat Indonesia adalah negara hukum," imbuhnya. (aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Barang Bawaan Tertinggal di Bandara Kualanamu, Begini Cara Melapornya

Barang Bawaan Tertinggal di Bandara Kualanamu, Begini Cara Melapornya

Perwakilan Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, Rizky mengungkapkan bahwa penanganan barang hilang atau tertinggal, yang ditemukan di bandara-bandara, yang ditemukan personil Angkasa Pura II, dipastikan berada di tempat penyimpanan yang aman hingga diambil kembali oleh pemiliknya.
KPU Kulon Progo Musnahkan 1.287 Surat Suara Rusak dan Berlebih

KPU Kulon Progo Musnahkan 1.287 Surat Suara Rusak dan Berlebih

KPU Kabupaten Kulon Progo memusnahkan ribuan lembar surat suara yang rusak maupun berlebih. Pemusnahan dilakukan usai pelepasan simbolis kendaraan distribusi logistik Pilkada 2024.
Pelatih Brasil Blak-blakan tentang Pemain Muda di Timnas Indonesia: Sangat Layak Bersaing dengan Talenta Samba

Pelatih Brasil Blak-blakan tentang Pemain Muda di Timnas Indonesia: Sangat Layak Bersaing dengan Talenta Samba

elatih legendaris asal Brasil, Luciano Leandro memberikan pandangannya tentang kualitas pemain muda di tanah air, dan juga wonderkid timnas Indonesia. (26/11).
Media Vietnam 'Heboh' Lihat Timnas Indonesia Dapat Suntikan Dana Miliaran Rupiah, Skuad Shin Tae-yong akan Semakin...

Media Vietnam 'Heboh' Lihat Timnas Indonesia Dapat Suntikan Dana Miliaran Rupiah, Skuad Shin Tae-yong akan Semakin...

Media Vietnam bereaksi soal Timnas Indonesia yang mendapat suntikan dana miliaran rupiah, Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong dapat uang besar jelang AFF 2024
Hokky Caraka Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia untuk TC Jelang Piala AFF 2024, Manajer PSS Sleman Bangga Bukan Main 

Hokky Caraka Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia untuk TC Jelang Piala AFF 2024, Manajer PSS Sleman Bangga Bukan Main 

Manajer PSS Sleman, Leonard Tupamahu merasa sangat bangga terhadap pemainnya, Hokky Caraka yang dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia untuk TC jelang Piala AFF 2024.
Sepulang dari Tanah Suci, Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus ke Jemaah Haji Indonesia

Sepulang dari Tanah Suci, Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus ke Jemaah Haji Indonesia

Menag Nasaruddin Umar tiba di Tanah Air pada Selasa (26/11/2024) usai melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Arab Saudi guna membahas persiapan haji 2025. 
Trending
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Walaupun sudah berlalu dua minggu lepas, pelatih Jepang Hajime Moriyasu tiba-tiba mengungkit kemenangan atas Timnas Indonesia di Jakarta kepada media setempat.
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai sekarang shalat dhuha baca surah ini agar rezeki mengalir deras dan keinginan cepat tercapai kata Ustaz Adi Hidayat, bukan surah Ad-Dhuha, ternyata...
Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin, akhirnya menceritakan momen saat dirinya dan tim menyambangi Indonesia setelah berakhirnya kompetisi Liga Voli Korea musim lalu.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Selengkapnya
Viral