"Tapi status tanahnya tidak jelas. Otomatis yang menempati yang berhak atas tanah itu. Kalau ada orang lain yang memagari berarti menyalahi aturan. Tapi saat ini soal tanah itu masih dilakukan proses pengadilan," kata Istono.
Namun untuk menjaga situasi tetap kondusif, terkait aksi memagari lahan tanah dilakukan penyelesaian lewat jalur mediasi.
"Saat kejadian itu, korban yang rumahnya (lahan tanah) dipagar itu tidak melawan tapi lapor ke Polsek karena percuma melawan Pak Sudahyo itu. Karena ketidaknyamanan lapor ke polsek. Akhirnya saya rembuk, bersama muspika dan Pak Babinsa," katanya.
Istono menjelaskan, soal tanah yang diklaim Cakades kalah. Adalah tanah sengketa yang diakui oleh dua pihak.
Halaman Selanjutnya :
Pertama warga yang menempati tanah, dan kedua adalah Cakades kalah Sudahyo.
Load more