" Dari pemalang, pelaku naik ke Tegal dan ke Kendal." imbuh Kapolres.
Kapolres melanjutkan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Petebon, Kendal setelah 20 hari buron.
Sedangkan untuk korban yang masih dirawat di rumah sakit. Salah satu korbannya harus dirujuk ke Rumah sakit Semarang karena luka di mata nya cukup parah.
''Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Serta penggelapan dengan pasal 372 KUHPidana dengan hukuman maksimal 4 tahun," jelasnya. (Edi Mustofa/ade)
Load more