Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ihsan Abdullah mengingatkan para pengurus yayasan pondok pesantren agar memperhatikan aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan.
Hal itu disampaikan MUI berkaca dari kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
"Ke depan pengurus yayasan terutama pesantren harus berhati-hati mengelola dana-dana sumbangan dari pihak ketiga," kata Ihsan kepada wartawan, Minggu (5/11).
"Harus memperhatikan benar norma-norma penggunaan dana sumbangan dari pihak ketiga agar para Pengurus Yayasan terutama pondok Pesantren tidak berurusan dengan Persoalan Hukum," ujarnya menambahkan.
Ihsan mengatakan jangan sampai pengurus yayasan, pondok pesantren menggunakan dana-dana bantuan serta sumbangan sukarela.
Menurutnya, terkadang bantuan dana tersebut digunakan tidak selalu memperhitungkan mengenai norma-norma keuangan.
"Nah pertanyaannya kemudian, kan kalau enggak sesuai norma-norma yang tadi, norma-norma keuangan bisa masuk ke ranah TPPU," katanya.
Ihsan pun mendorong UU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Ia menyebut UU tersebut bisa mencegah pimpinan yayasan atau pondok pesantren menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah atau masyarakat.
"Ini untuk melindungi penyumbang dan pengelola yayasan. Sehingga tak terjadi lgagi pada kasus-kasus yang saat ini dituduhkan kepada Panji Gumilang," ujarnya.(mhs/muu)
Load more