Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Menurutnya, penyidik memeriksa orang kepercayaan anggota BPK yang ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul Qosasi alias AQ.
"I selaku Sopir Tersangka AQ, YG selaku Sekretaris Tersangka AQ, dan RI selaku Ajudan Tersangka AQ," kata Ketut, Senin (6/11/2023).
Ketut melanjutkan pihaknya memeriksa EPS selaku Kepala Auditorat, JH selaku Kepala Sub Auditorat, AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo.
Dia mengatakan saksi yang diperiksa terkait pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka SR (Sadikin)," jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(lpk)
Load more