Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Surtanto bakal digelar sidang putusan atau vonis pada Rabu (8/11/2023).
Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan persidangan duplik Johnny G Plate Cs telah usai, sehingga majelis bakal menentukan putusan segera.
"Sidang ini akan kami tunda dua hari lagi, yaitu Rabu tanggal 8. Insyaallag kami akan bacakan putusan perkara ini," kata Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Fahzal menjelaskan pihakya masih berdiskusi terkait persidangan putusan tersebut.
Pasalnya, terdapat tiga terdakwa yang menjalani perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
"Mungkin nanti putusannya apakah dibacakan satu-satu atau masing-masing, nanti akan kami lihat situasinya," tegasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menuntut Johnny G Plate selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan satu tahun, serta membayar uang pengganti Rp17,8 miliar subsider 7 tahun enam bulan.
Load more