Lalu, terdakwa Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Yohan Suryanto dituntut enam tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara. (lpk)
Load more