Solo, tvOnenews.com - Almas Tsaqibbirru mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), adalah sosok penggugat batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat gugatanya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Almas mengaku senang, meski ia mengungkapkan tak ada hubungan dengan salah satu cawapres 2024.
"Gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan. Sebenarnya ini saya enggak ada sangkut pautnya sama mas Gibran. Saya kenal aja enggak, gak ada intervensi dari pihak mas Gibran," katanya.
Almas diketahui telah lulus dan meraih gelar sarjana dari Program Studi Ilmu Hukum, Unsa.
Putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI Boyamin Saiman, mengaku senang gugatannya dikabulkan hakim MK.
Lebih lanjut Almas mengungkapkan bahwa gugatan tersebut diajukannya karena keprihatinan terhadap anak-anak muda. Dimana dirasa berpotensi untuk melangkah menjadi cawapres.
"Gak cuma di 2024, nanti mungkin di tahun-tahun akan datang selama MK ini masih berdiri," paparnya.
Load more