Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen ARUN, Bungas T Fernando Duling melihat polemik Putusan MK batas usia capres dan cawapres dijadikan "medan" proxy.
Hal ini dapat terlihat setiap argumentasi baik dari praktisi, pengamat hukum mulai mempolitisasi menjelang putusan MKMK.
"Di mana pada dasarnya mereka mengetahui bahwa putusan MKMK tidak mungkin membatalkan Putusan MK yang bersifat final dan kekuatan hukum mengikat, jelas ini ternyatakan di konstitusi UUD 1945 pasal 24 (C) ayat 1," katanya.
Bahkan, Nando sebagai aktifis 98 menegaskan upaya delegitimasi terhadap putusan MKMK yang tidak berdampak kepada pembatalan putusan MK dijadikan "logistik" baru untuk menyerang kredibilitas Hukum dalam wewenang MK.
"Dan menjadi ruang black propaganda terhadap pasangan Prabowo-Gibran, sambil gayung bersambung keadaan ini menjadi ruang mobilisasi massa untuk menciptakan situasi yang krodit dalam dampak instabilitas keamanan nasional untuk memunculkan suasana pemilu gagal," pungkas Nando.
Pastinya peristiwa demi peristiwa skanario menjelang putusan MKMK pihak Kepolisian, TNI dan Intelejen telah membaca ini dengan baik.
"Yaitu ada upaya delegitimasi putusan MKMK mengarah kepada instabilatas keamanan yang secara teori potensial peran non state actor sangat besar tegas nando pemerhati geopolitik geostrategik," ujarnya.
Load more