Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang lagi-lagi meraih penghargaan kembali sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Hal ini membuktikan komitmen Lapas Kelas I Cipinang dalam mengimplementasikan tata nilai Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan unit kerja yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif).
Sebelumnya Direktorat Jenderal HAM c.q. Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM telah melaksanakan tahapan penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Dari total 871 (delapan ratus tujuh puluh satu) unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, terdapat 860 (delapan ratus enam puluh) unit kerja yang mengikuti tahap pencanangan; di mana 282 (dua ratus delapan puluh dua) unit kerja telah lolos tahap evaluasi; dan 241 (dua ratus empat puluh satu) unit kerja lulus tahap penilaian dan mendapat predikat Unit Kerja P2HAM, termasuk Salahsatu di dalamnya yaitu Lapas Kelas I Cipinang.
Kemudian, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang, E.P. Prayer Manik menerima langsung piagam penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun didampingi para Kepala Divisi.
Dalam sambutannya, Yasonna H. Laoly mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung dan melaksanakan program pemajuan HAM di Indonesia.
"Mari kita terus tingkatkan peran aparatur dan institusi pemerintah, berkolaborasi dengan masyarakat sipil, dan seluruh komponen masyarakat, untuk senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara", ujar Yasonna.
Load more