Jakarta, tvOnenews.com - Anwar Usman hanya diberhentikan saja, tetapi tidak dipecat Majeles Kehormatan MK (MKMK). Walaupun ia sudah melakukan pelanggaran berat.
Usut punya usut, ternyata alasan kuat MKMK tak memecat ipar Presiden Jokowi itu. Agar Anwar Usman tak mengajukan banding.
Hal ini diungkapkan, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie kepada awak media, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Bahkan Jimly katakan, bila saja Anwar Usama dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat, maka Anwar Usaman bisa mengajukan banding.
“Sebagaimana ditentukan dalam PMK (peraturan MK), pemberhentian tidak hormat dari anggota itu diharuskan diberi kesempatan untuk majelis banding,” ungkap Jimly.
Seperti diketahui, menurut PMK, banding atas pemberhentian tidak dengan hormat hakim konstitusi diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.
Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebankan pemberhentian terhadap Anwar menjadi tidak pasti.
Load more