Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku menyayangkan peradilan etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) dilakukan secara terbuka.
Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan pembentukan MKMK.
"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka," kata Anwar Usman saat jumpa pers di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," paparnya.
Selanjutnya, Anwar juga menyinggung putusan MKMK terkait 21 laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku pedoman hakim berkenaan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.
Load more