Hal memberatkan putusan Yohan Suryanto ialah terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa melaksanalam tugas tidak secara serius mendukung proyek besar BTS 4G di Bakti, dan terdakwa tidak menyertakan tim ahli di Hudev UI.
"Hal meringankan YohanTerdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga," imbuh Hakim.(lpk/muu)
Load more