Jakarta, tvOnenews.com - Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar terhadap Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Adapun putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil daro uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 M, sisanya Rp1 M dikembalikan kepada terdakwa," jelasnya.
Load more