Adapun Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga mendapat sanksi pencopotan jabatan.
Adik ipar Presiden Jokowi itu terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. (saa/muu)
Load more