Adapun putusan MKMK tersebut tidak mempengaruhi putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
Perkara nomor 90 itu sebelumnya dikabulkan oleh Anwar Usman bahwa orang yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah bisa maju capres-cawapres. Meskipun belum genap berusia 40 tahun.
Atas hal ini, Gibran selaku putra sulung Presiden Jokowi tetap bisa menjadi cawapresnya Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Saat perkara tersebut diputuskan, netralitas dan indepedensi Anwar diragukan. Pasalnya, Anwar dan Gibran memiliki hubungan keluarga. Anwar adalah adik ipar Jokowi. (saa/muu)
Load more