Jakarta, tvOnenews.com - Bakal capres PDIP Ganjar Pranowo buka suara terkait pencopotan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat berupa melanggar kode etik dalam memutuskan perkara soal batas usia minimal capres-cawapres.
Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan menghormati semua keputusan yang diambil oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Kita hormati seluruh putusan dari majelis etis itu. Saya menghormati semuanya,” ungkap Ganjar di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Politikus PDIP itu mengatakan semua masyarakat kini bisa menilai bagaimana proses politik yang terjadi.
“Tentunya karena sudah diputuskan maka kita masyarakat akan melihat bagaimana,” ucap Ganjar.
Adapun putusan MKMK tersebut tidak mempengaruhi putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
Perkara nomor 90 itu sebelumnya dikabulkan oleh Anwar Usman bahwa orang yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah bisa maju capres-cawapres. Meskipun belum genap berusia 40 tahun.
Atas hal ini, Gibran selaku putra sulung Presiden Jokowi tetap bisa menjadi cawapresnya Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Saat perkara tersebut diputuskan, netralitas dan indepedensi Anwar diragukan. Pasalnya, Anwar dan Gibran memiliki hubungan keluarga. Anwar adalah adik ipar Jokowi. (saa/muu)
Load more