Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengacara Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan terkait penyidikan perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ali tidak menyebut identitas para pihak yang dicegah.
Ia hanya mengatakan ketiga orang yang dicegah itu merupakan advokat.
Sementara itu, Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi terkait tindakan KPK yang mencegah dirinya ke luar negeri selama enam bulan.
"Terkait pencegahan ke LN (luar negeri), saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (8/11).
Febri memastikan tim kuasa hukum SYL menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional.
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," ucap dia.(mhs/muu)
Load more