LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Disekap hingga Diancam Badik, Ini Kronologi Aksi Percobaan Pembunuhan Anggota Polda Metro Jaya

Bripka Taufan Febrianto seorang anggota Polri yang berdinas di Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya nyaris tewas usai menjadi korban percobaan pembunuhan.

Rabu, 8 November 2023 - 19:53 WIB

Tangerang, tvOnenews.com - Bripka Taufan Febrianto seorang anggota Polri yang berdinas di Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya nyaris tewas usai menjadi korban percobaan pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael mengatakan aksi percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya itu terjadi pada Rabu (18/10/2023) di ruas Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang.

Rio menuturkan aksi percobaan pembunuhan itu terungkap saat korban melaporkan insiden tersebut ke pihaknya pada Kamis (19/10/2023).

"Pada hari Kamis (19/10/2023) sekira pukul 04.00 WIB kami mendapatkan laporan dari saudara Taufan Febrianto yang menerangkan kalau dirinya merupakan anggota Polri berdinas di Pamobvit Polda Metro Jaya," kata Rio kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga :

"Di mana dirinya telah mengalami peristiwa percobaan pembunuhan berencana dan dilakukan pengeroyokan," sambungnya.

Rio menuturkan aksi percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya itu dilakukan oleh tiga tersangka yakni AI, N dan S.

Menurutnya kronologi aksi percobaan pembunuhan itu bermula dari korbannya yang diajak pertemuan oleh tersangka AI sekaligus otak aksi kejahatan itu.

"Tersangka AI merencanakan bahwa nantinya tersangka AI menelepon korban mengajak untuk satu kendaraan dengan alasan menemui rekan bisnis," kata Rio.

Usai bertemu korban, pelaku AI lantas mengajaknya berjalan ke lokasi menggunakan mobil yang telah disediakannya.

Sementara di dalam mobil itu telah berisikan dua tersangka lain aksi percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya itu yakni S dan N.

"Ketika tersangka AI memberikan isyarat dengan cara mengetuk atas mobil dua kali  tersangka S yang memegang dan menarik kedua tangan korban dari arah belakang, lalu tersangka N mengikat korban dengan tali ties yang telah dipersiapkan dan selanjutnya menjerat leher korban dengan tali ties tersebut," ungkap Rio.

"Kemudian karena korban berontak sehingga tersangka S melalui sisi tengah jok mobil berpindah ke depan korban dan menindih tubuh korban dengan tangan, badan dan kaki tersangka S. Lalu, tersangka N mengikat kedua tangan dengan tali ties dan mengikatnya ke jok bangku mobil. Lalu tersangka N mengambil sebilah badik dan mengancam agar korban diam," sambungnya.

Saat itu pula korban terus memberontak hingga para pelaku mulai mengeluarkan sebilah badik yang telah dipersiapkan sembari melontarkan ancaman pembunuhan.

Alhasil, korban pun mulai tak berontak hingga akhirnya melakukan kesepakatan dengan uang tebusan.

Kesepakatan itu dilakukan usai pelaku N meminta sejumlah uang kepada korban yang kala itu tengah dalam ancaman pembunuhan.

"Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban sehingga korban mengeluarkan darah selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak. Kemudian, melakban mulut korban dengan lakban plastik yang tadi persiapkan lalu karena korban masih berontak ditutuplah kepala korban dengan jaket korban kemudian diancam akan dibunuh," ungkap Rio

"Serta tersangka N meminta sejumlah uang kepada korban karena merasa tertekan dan takut saat itu korban menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang Rp500 juta. Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," sambungnya.

Usai dilepaskan korban memilih untuk melaporkan insiden yang dialaminya itu kepada Polres Metro Tangerang Kota.

Hingga akhirnya ketiga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya itu itu diringkus Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkasnya. (raa/muu) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Memangnya Boleh Wanita Shalat Tanpa Mukena? Buya Yahya Jawab Tegas Sebaiknya itu..

Memangnya Boleh Wanita Shalat Tanpa Mukena? Buya Yahya Jawab Tegas Sebaiknya itu..

Memangnya boleh wanita shalat tanpa mukena dan apa hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan selengkapnya dari Buya Yahya berikut ini.
Menziarahi Jabal Uhud dan Menyaksikan Keajaiban Jabal Magnet

Menziarahi Jabal Uhud dan Menyaksikan Keajaiban Jabal Magnet

Destinasi penting yang tak boleh dilewatkan jemaah umroh saat berada di Madinah adalah Jabal Uhud. Gunung dengan tinggi 1.050 meter dan panjang 7 km itu punya -
Liga Inggris: Krisis Lini Depan, Ange Postecoglou Lebih Pilih Wingernya Tidak Cetak Gol daripada Cedera

Liga Inggris: Krisis Lini Depan, Ange Postecoglou Lebih Pilih Wingernya Tidak Cetak Gol daripada Cedera

Pelatih Tottenham Hotspur, Ange Postecoglou akui skuadnya sedang dalam krisis lini depan usai sejumlah pemain sayap mereka harus absen akibat cedera.
Lirik Lagu Mati-Matian - Mahalini Raharja

Lirik Lagu Mati-Matian - Mahalini Raharja

Penyanyi solo wanita Indonesia, Mahalini selalu berhasil mencuri perhatian dengan karya-karyanya terbaiknya. Berikut lirik lagu Mati-Matian - Mahalini!
Madura United Naikkan Intensitas Latihan Jelang Derbi Suramadu demi Tumbangkan Persebaya Surabaya di Liga 1 2024-2025

Madura United Naikkan Intensitas Latihan Jelang Derbi Suramadu demi Tumbangkan Persebaya Surabaya di Liga 1 2024-2025

Madura United telah meningkatkan intensitas latihan menjelang derbi Suramadu melawan Persebaya Surabaya di Liga 1 2024-2025.
Respons Ketum KADIN Anindya Bakrie soal Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

Respons Ketum KADIN Anindya Bakrie soal Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

Anindya Bakrie selaku Ketua Umum Kadin Indonesia menyampaikan pandangannya mengenai penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Trending
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Bek FC Copenhagen, Kevin Diks memberikan reaksi usai ranking FIFA Timnas Indonesia naik ke peringkat 125 dunia pada edisi November 2024 ini.
Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Selatan memberikan 'ancaman' untuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan jelang big match antara IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Respons AFC usai Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 125 Dunia di Ranking FIFA Edisi November 2024: Garuda Alami Lonjakan Terbesar

Respons AFC usai Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 125 Dunia di Ranking FIFA Edisi November 2024: Garuda Alami Lonjakan Terbesar

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) memberikan respons usai Timnas Indonesia naik ke peringkat 125 dunia di ranking FIFA edisi November 2024.
Selengkapnya
Viral