Dia menuturkan pemerintah harus mengelola kebijakan terkait industri tembakau dengan baik dan menempatkan negara dalam posisi yang menguntungkan.
“Itu fair loh, mana dari potensi negeri yang ada, mana industri yang ada. Dan kita membaca potensi yang ada dari luar,“ ucap Ganjar.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHR) untuk rokok sebesar 10 persen. Kenaikan itu berlaku untuk periode 2023-2024 sebagai upaya menurunkan konsumsi rokok.
Sementara itu, Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif cukai rokok ini berlaku bagi rokok kretek, rokok elektrik, dan produk hasil pengelolaan hasil tembakau lainnya (HPTL). (saa)
Load more