Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan reuni alumni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di patung kuda.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan, Rabu (1/12/2021).
Menurut Kombes Zulpan, Polda Metro Jaya tidak memberikan izin ini sejalan dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa satgas Covid-19 Provinsi DKI tidak merekomendasikan kegiatan tersebut.
“Ini untuk diketahui, jadi ini juga yang menjadi dasar Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin terhadap kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas.
Zulpan beranggapan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan. Reuni 212 dinilai bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan ataupun situasi Covid-19 yang tak membolehkan adanya kerumunan.
Menurut Kombes Zulpan, Polda Metro Jaya bertugas untuk menjaga ketertiban berdasarkan aturan hukum yang berlaku sekaligus langkah pencegahan demi kepentingan masyarakat. Dia menjelaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah yang utama. Reuni 212 dikhawatirka bisa menjadi sesuatu yang berakibat kurang baik khususnya terkait dengan penularan Covid-19.
Zulpan menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak mendapat izin, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka apabila ada pihak-pihak yang memaksakan juga untuk tetap melakukan kegiatan maka polisi akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku. Kepada mereka ngotot melaksanakan reuni 212 akan dipersangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP khususnya pasal 212 dan 218 KUHP.
Load more