"Perkara ini berkaitan dengan perkara Munarman," ujarnya.
Ia menjelaskan pelaksanaan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman yang digelar secara online dikarenakan situasi pandemi Covid-19.
Untuk mengatasi kerumunan dan bahaya penyebaran Covid-19, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang pada intinya menyebutkan sidang digelar secara virtual.
"Sejak masa pandem Covid-19, sekitar 90 persen penanganan perkara itu dilakukan secara online, termasuk sidang terorisme," ujar dia. (ant/act)
Load more