Adapun Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar terbukti melanggar kode etik buntut dari putusan perkara nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres.
Perkara nomor 90 tersebut menyetujui syarat seseorang bisa maju capres-cawapres meskipun belum berusia 40 tahun. Asalkan orang tersebut sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. (saa)
Load more