Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menilai putusan majelis hakim yang menolak justice collaborator (JC) kliennya merupakan peristiwa aneh.
Menurutnya, putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa dalam perkara Irwan Hermawan tidak bisa diterima.
Maqdir menjelaskan Irwan Hermawan tidak memiliki niat jahat atau merasa sebagai pemutus kebijakan dari pengadaan proyek BTS 4G Kominfo.
Menurutnya, Irwan Hermawan hanya membantu permintaan eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif terkait pengambilan dan penyerahan uang.
"Kan, dalam pertimbangan tadi seperti itu. Beliau sendiri kan tidak punya kewenangan apa pun selain dari kurir.Jadi, tidak seharusnya, tidak selayaknya ya, dia dihukum dengan ketentuan pasal 2 ini," jelasnya.
Load more