Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menilai putusan majelis hakim yang menolak justice collaborator (JC) kliennya merupakan peristiwa aneh.
Menurutnya, putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa dalam perkara Irwan Hermawan tidak bisa diterima.
Maqdir menjelaskan Irwan Hermawan tidak memiliki niat jahat atau merasa sebagai pemutus kebijakan dari pengadaan proyek BTS 4G Kominfo.
Menurutnya, Irwan Hermawan hanya membantu permintaan eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif terkait pengambilan dan penyerahan uang.
"Kan, dalam pertimbangan tadi seperti itu. Beliau sendiri kan tidak punya kewenangan apa pun selain dari kurir.Jadi, tidak seharusnya, tidak selayaknya ya, dia dihukum dengan ketentuan pasal 2 ini," jelasnya.
Oleh karena itu, Maqdir menegaskan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Menurutnya, putusan majelis hakim tampak tidak melihat perkara dengan baik.
"Ya (banding) tentu ya. Ini akan kita pertimbangkan untuk banding. Kalau saya pasti minta supaya banding. Ini nggak bisa, gitu loh ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan amar putusan terhadap Irwan Hermawan dan menolak status JC.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," bunyi amar putusan.(lpk)
Load more