Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dengan menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Alex sapaan akrabnya mengatakan bahwa terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Dia menyebut sprindik itu telah ditandatangani sekitar dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujarnya pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
Empat orang tersangka itu, terang Alex terdiri dari tiga orang penerima suap dan gratifikasi, sedangkan satu orang merupakan pemberi.
Sebelumnya, KPK menyebut telah menerima data transaksi keuangan terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).
Load more