Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 20,6 miliar.
Eddy memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Eddy melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Sleman dengan nilai seluruhnya mencapai Rp23.000.000.000.
Status aset ini merupakan hasil sendiri.
Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan kendaraan seharga Rp1.210.000.000.
Rinciannya antara lain Mobil Honda Odyssey tahun 2014, hasil sendiri, Rp314.000.000; Mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015, hasil sendiri, Rp468.000.000; dan Mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014, hasil sendiri, Rp428.000.000.
Lebih lanjut, Eddy mempunyai kas dan setara kas senilai Rp1.933.937.234 serta utang sejumlah Rp5.449.440.788.
"Total harta kekayaan Rp20.694.496.446," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (9/11/2023).
Logo KPK (ANTARA)
Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan laporan pada masa awal menjabat sebagai Wamenkumham, 31 Maret 2021.
Saat itu, Eddy mempunyai harta kekayaan senilai Rp21.096.390.057.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan telah menandatangani sprindik (surat perintah penyidikan) terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya dalam kasus gratifikasi.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," Kata Alexander Marwata pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
Sebelumnya, KPK mendapat dukungan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga menyeret Eddy.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan data yang diberikan oleh PPATK seputar dugaan aliran dan transaksi mencurigakan pihak-pihak diduga terkait perkara, termasuk orang dekat Eddy. (mhs)
Load more