Maydika menuturkan kebocoran informasi RPH itu berdampak akan kepercayaan publik yang menurun terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak hanya itu, kebocoran informasi RPH turut serta merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir.
"Terkait dengan permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka tentu saja adalah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir," kata Maydika.
"Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Sementara itu, dalam laporan kebocoran informasi RPH tersebut sosok terlapor berstatus masih diselidiki.
Adapun pada laporan kebocoran informasi RPH oleh MK dinilai melanggar Pasal 112 KUHP tentang kebocoran rahasia negara.
"Serta Agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap Lembaga Peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Load more