Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK).
Dugaan kebocoran informasi RPH itu berkaitan dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres).
Laporan itu pun diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
"Berkenaan dengan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah
Konstitusi dimaksud, maka kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) merasa perlu
untuk mewakili masyarakat Indonesia dalam hal membuat laporan kepolisian," kata Maydika Ramadani selaku perwakilan P3K dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Maydika menuturkan kebocoran informasi RPH itu berdampak akan kepercayaan publik yang menurun terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak hanya itu, kebocoran informasi RPH turut serta merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir.
"Terkait dengan permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka tentu saja adalah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir," kata Maydika.
"Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Sementara itu, dalam laporan kebocoran informasi RPH tersebut sosok terlapor berstatus masih diselidiki.
Adapun pada laporan kebocoran informasi RPH oleh MK dinilai melanggar Pasal 112 KUHP tentang kebocoran rahasia negara.
"Serta Agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap Lembaga Peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi terhadap 9 Hakim MK terkait kebocoran informasi RPH terlait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. (raa)
Load more