Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buka suara soal status hukum yang menjerat nama Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal Eddy Hiariej.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah terkait penetapan tersangka Eddy Hiariej.
"Hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (10/11/2023).
Erif menuturkan jika Wamenkumham Eddy Hiariej mengaku tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan sejumlah media.
Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham untuk Mawenkumham Eddy Hiariej, Erif menyebut pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahulu.
"Kita koordinasikan terlebih dahulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Wamemkumham Eddy Hiariej kini resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.
Hasil putusan tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bahwa tersangka Eddy statusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Dimana, dalam kasus ini terdapat 4 tersangka yaitu tiga di antaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang penerima. (muu)
Load more