Di sisi lain, Sholeh Amin beberkan, Helmut Hermawan, TA dan EVD, dimintai secara proaktif uang sejumlah Rp 3 miliar dalam bentuk SGD ± 235.000,- dengan iming-iming untuk mengeluarkan SP3 kedua atas permasalahan di Bareskrim.
"Apabila uang tersebut tidak diberikan, maka status tahanan dalam penangguhan akan dibatalkan dan klien kami beserta TA dan EVD dapat ditahan kembali," beber Sholeh Amin.
Kemudian, dia menuturkan, Yogi dan Yosi menyampaikan bahwa EOS mengenal baik dan memiliki kedekatan dengan salah satu petinggi di Bareskrim Polri. Sholeh Amin mengatakan, atas bujuk rayu dan terutama ancaman akan ditahan kembali, maka TA selaku pemilik perusahaan bersama EVD selaku Dirut PT APMR dengan terpaksa menyetujui permintaan tambahan uang Rp3 miliar tersebut.
Lanjut Sholeh Amin jelaskan, pada 18 Oktober 2022, permintaan uang terjadi kembali. Menurut dia, Wamenkumham EOS secara proaktif melalui Yogi meminta sejumlah uang kepada PT APMR / CLM untuk promosi dan menyelenggarakan acara pemilihan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Pada awalnya, kata Sholeh Amin, PT CLM menolak untuk memenuhi permintaan itu. Namun, Wamenkumham EOS melalui Yogi terus mendesak agar PT CLM memberikan uang.
Atas jabatan yang dimilikinya selaku Wamenkumham dan ancaman bahwa SP3 yang dijanjikannya tidak akan diterbitkan, maka TA dan EVD menyetujui dan menginstruksikan staf perusahaan untuk memberikan uang sejumlah Rp1 miliar.
"Bukan hanya permintaan uang miliaran yang dilakukan oleh Wamenkumham EOS dengan bantuan kedua stafnya, namun Wamenkumham juga pernah turut memaksa dan meminta para Direksi PT APMR untuk menyerahkan 12,5 persen saham tambang PT CLM untuk dirinya dan 12,5 persen saham untuk seorang mantan Menteri Sosial dan 45 persen untuk PT Aserra Capital," cerita Menurut Sholeh Amin.
Load more