"Dengan ancaman apabila tidak diberikan maka klien kami, TA, dan EVD akan diselesaikan, dipidanakan, ditahan serta diambil perusahaannya. Namun klien kami dan TA dan EVD menolak permintaan tersebut," kata dia.
Sholeh Amin juga jelaskan, atas penolakan permintaan tersebut berbuat ancaman yang pernah disampaikan Wamenkumham EOS dkk menjadi kenyataan dengan berubahnya secara melawan hukum dan tidak lazim kepemilikan saham dan pengurus PT APMR dan setelah itu PT CLM di Ditjen AHU.
Selain itu, banyaknya laporan terhadap HH, TA dan EVD yang masih terus berlangsung. Sholeh Amin mengatakan, atas permintaan uang yang terus menerus disampaikan EOS dan kawan kwan dengan dalih untuk membantu penyelesaian perkara di Bareskrim Polri, yang ternyata sampai dengan saat ini perkara tersebut masih terus berjalan dan belum pernah dikeluarkannya SP3.
"Kedua, yang dijanjikan Wamenkumham kepada para Direksi PT Asia Pacific Mining Resources dan PT Citra Lampia Mandiri, Helmut bersama rekannya TA dan EVD merasa hanya dimanfaatkan namun tidak mendapat apapun yang dijanjikan. Sholeh Amin menegaskan, bahwa mengenai penyerahan uang yang sudah dilakukan, sama sekali tidak ada kaitannya dengan adanya permintaan untuk membantu perubahan profil AHU Perseroan PT Citra Lampia Mandiri," ujarnya.
Menurut dia, saat itu tidak ada permasalahan terkait profil AHU PT. Citra Lampia Mandiri, melainkan semata-mata terkait adanya konsultasi hukum Helmut Hermawan kepada Wamenkumham EOS dan SP3 yang dijanjikan terkait permasalahan di Bareskrim Mabes Polri.
Sholeh Amin mengatakan, jika memang PT CLM meminta EOS sekaligus Wamenkumham untuk mengurusi profil AHU PT Citra Lampia Mandiri untuk kepentingan perseroan, maka hal ini adalah keliru karena kenyataannya sekarang PT Citra Lampia Mandiri telah dikuasai oleh (ZAS), pelapor/lawan dari Helmut Hermawan, TA dan EVD dengan cara melawan hukum dan tidak sesuai dengan Putusan BANI No. 43006/I/ARB-BANI/2020 tanggal 24 Mei 2021 dengan mengambil alih PT. APMR sebagai Pemegang saham 85% dari PT Citra Lampia Mandiri.
"Dan, kata Sholeh Amin, hal ini dapat dilakukan pihak Aserra Capital dengan disahkannya perubahan data pemegang saham dan pengurus perusahaan di sistem Ditjen AHU yang notabene berada di bawah kewenangan EOS sebagai Wamenkumham," bebernya.
Load more