Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, M. Sholeh Amin membantah dan mengklarifikasi dugaan penyuapan dan gratifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (EOS).
Menurutnya, perkara tersebut adalah murni pemerasan dengan ancaman yang dilakukan EOS sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM kepada Helmut Hermawan, sebagai korban.
"Klien kami sebagai korban mengadukan kepada Indonesia Police Watch atas dugaan pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh Wamenkumham EOS. Atas pengaduan itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selanjutnya melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Maret 2023 lalu," kata M. Sholeh Amin, kepada awak media, Jumat (10/11/2023).
Tak hanya itu saha, Sholeh Amin menceritakan awal mula perkenalan antara Helmut Hermawan dengan EOS.
Menurutnya, kedua orang itu diperkenalkan oleh Anita Z, seorang pengacara yang juga merupakan teman sekampung EOS yang juga merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Wamenkumham.
Perkenalan tersebut, kata Sholeh Amin, bertujuan untuk berkonsultasi dan meminta perlindungan hukum sekaligus menanyakan mengenai perkara pidana yang dihadapi oleh Helmut Hermawan(HH), Thomas Azali (TA) (pemilik 97,5 persen PT APMR yang memiliki 85 persen saham PT CLM), Emanuel Valentinus Domen (EVD) (Dirut PT APMR) melawan pihak Aserra Capital (Apexindo Group).
Hasilnya, berdasarkan analisa dan pendapat dari EOS, perkara tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana melainkan kasus perdata.
Atas hasil konsultasi tersebut, EOS, menunjuk asisten stafnya yang bernama Yogi (sespri) sebagai penghubung untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak TA, HH, dan EVD dalam menangani masalah yang di hadapi.
EOS juga merekomendasikan seorang pengacara yang bernama Yosi (mantan mahasiswa EOS) kepada TA, HH, EVD untuk menangani perkara yang dihadapi dan membantu permasalahan yang sedang bergulir di Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri.
"Dikarenakan sebagai pejabat negara EOS tidak dapat terlibat dan membantu secara langsung," ujar Sholeh Amin.
Selain itu, Sholeh Amin katakan, EOS mengarahkan Helmut Hermawan untuk berkonsultasi kepada Yosi selaku pengacara perusahaan. Selanjutnya, kata dia, Yosi pada pertemuan yang berbeda menjelaskan bahwa jasa hukum yang akan diberikan kepada Helmut Hermawan tidak gratis dan biayanya adalah sebesar Rp 4 milliar.
"Karena nominal jasa hukum yang ditawarkan yang cukup besar, klien kami yang saat itu sebagai Direktur Utama dari PT Citra Lampia Mandiri, harus meminta persetujuan TA, selaku pemilik perusahaan dan merangkap Direktur Keuangan, dan EVD selaku Dirut dari PT APMR, holding yang memiliki 85 persen saham di PT CLM," beber Sholeh Amin.
Selanjutnya, atas persetujuan bersama, PT CLM kemudian mengirimkan lawyer fee atau biaya jasa hukum sebesar Rp 4 miliar.Uang tersebut dikirim dua kali pada 27 April 2022 sebesar Rp 2 miliar dan pada 17 Mei 2022 Rp 2 miliar.
Di sisi lain, Sholeh Amin beberkan, Helmut Hermawan, TA dan EVD, dimintai secara proaktif uang sejumlah Rp 3 miliar dalam bentuk SGD ± 235.000,- dengan iming-iming untuk mengeluarkan SP3 kedua atas permasalahan di Bareskrim.
"Apabila uang tersebut tidak diberikan, maka status tahanan dalam penangguhan akan dibatalkan dan klien kami beserta TA dan EVD dapat ditahan kembali," beber Sholeh Amin.
Kemudian, dia menuturkan, Yogi dan Yosi menyampaikan bahwa EOS mengenal baik dan memiliki kedekatan dengan salah satu petinggi di Bareskrim Polri. Sholeh Amin mengatakan, atas bujuk rayu dan terutama ancaman akan ditahan kembali, maka TA selaku pemilik perusahaan bersama EVD selaku Dirut PT APMR dengan terpaksa menyetujui permintaan tambahan uang Rp3 miliar tersebut.
Lanjut Sholeh Amin jelaskan, pada 18 Oktober 2022, permintaan uang terjadi kembali. Menurut dia, Wamenkumham EOS secara proaktif melalui Yogi meminta sejumlah uang kepada PT APMR / CLM untuk promosi dan menyelenggarakan acara pemilihan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Pada awalnya, kata Sholeh Amin, PT CLM menolak untuk memenuhi permintaan itu. Namun, Wamenkumham EOS melalui Yogi terus mendesak agar PT CLM memberikan uang.
Atas jabatan yang dimilikinya selaku Wamenkumham dan ancaman bahwa SP3 yang dijanjikannya tidak akan diterbitkan, maka TA dan EVD menyetujui dan menginstruksikan staf perusahaan untuk memberikan uang sejumlah Rp1 miliar.
"Bukan hanya permintaan uang miliaran yang dilakukan oleh Wamenkumham EOS dengan bantuan kedua stafnya, namun Wamenkumham juga pernah turut memaksa dan meminta para Direksi PT APMR untuk menyerahkan 12,5 persen saham tambang PT CLM untuk dirinya dan 12,5 persen saham untuk seorang mantan Menteri Sosial dan 45 persen untuk PT Aserra Capital," cerita Menurut Sholeh Amin.
"Dengan ancaman apabila tidak diberikan maka klien kami, TA, dan EVD akan diselesaikan, dipidanakan, ditahan serta diambil perusahaannya. Namun klien kami dan TA dan EVD menolak permintaan tersebut," kata dia.
Sholeh Amin juga jelaskan, atas penolakan permintaan tersebut berbuat ancaman yang pernah disampaikan Wamenkumham EOS dkk menjadi kenyataan dengan berubahnya secara melawan hukum dan tidak lazim kepemilikan saham dan pengurus PT APMR dan setelah itu PT CLM di Ditjen AHU.
Selain itu, banyaknya laporan terhadap HH, TA dan EVD yang masih terus berlangsung. Sholeh Amin mengatakan, atas permintaan uang yang terus menerus disampaikan EOS dan kawan kwan dengan dalih untuk membantu penyelesaian perkara di Bareskrim Polri, yang ternyata sampai dengan saat ini perkara tersebut masih terus berjalan dan belum pernah dikeluarkannya SP3.
"Kedua, yang dijanjikan Wamenkumham kepada para Direksi PT Asia Pacific Mining Resources dan PT Citra Lampia Mandiri, Helmut bersama rekannya TA dan EVD merasa hanya dimanfaatkan namun tidak mendapat apapun yang dijanjikan. Sholeh Amin menegaskan, bahwa mengenai penyerahan uang yang sudah dilakukan, sama sekali tidak ada kaitannya dengan adanya permintaan untuk membantu perubahan profil AHU Perseroan PT Citra Lampia Mandiri," ujarnya.
Menurut dia, saat itu tidak ada permasalahan terkait profil AHU PT. Citra Lampia Mandiri, melainkan semata-mata terkait adanya konsultasi hukum Helmut Hermawan kepada Wamenkumham EOS dan SP3 yang dijanjikan terkait permasalahan di Bareskrim Mabes Polri.
Sholeh Amin mengatakan, jika memang PT CLM meminta EOS sekaligus Wamenkumham untuk mengurusi profil AHU PT Citra Lampia Mandiri untuk kepentingan perseroan, maka hal ini adalah keliru karena kenyataannya sekarang PT Citra Lampia Mandiri telah dikuasai oleh (ZAS), pelapor/lawan dari Helmut Hermawan, TA dan EVD dengan cara melawan hukum dan tidak sesuai dengan Putusan BANI No. 43006/I/ARB-BANI/2020 tanggal 24 Mei 2021 dengan mengambil alih PT. APMR sebagai Pemegang saham 85% dari PT Citra Lampia Mandiri.
"Dan, kata Sholeh Amin, hal ini dapat dilakukan pihak Aserra Capital dengan disahkannya perubahan data pemegang saham dan pengurus perusahaan di sistem Ditjen AHU yang notabene berada di bawah kewenangan EOS sebagai Wamenkumham," bebernya.
Justru sebaliknya nama Helmut Hermawan, TA dan EVD tidak lagi menjadi pengurus perseroan baik pada PT CLM maupun PT APMR.
"Dengan tidak diturutinya permintaan Wamenkumham EOS dan pihak-pihak terkait oleh Helmut Hermawan, TA dan EVD menyebabkan munculnya berbagai upaya kriminalisasi yang juga berimbas pada karyawan-karyawan PT CLM serta terjadinya perubahan kepengurusan yang disahkan pada profil AHU perseroan PT CLM yang justru merugikan Helmut Hermawan, TA dan EVD," pungkas Sholeh Amin. (aag)
Load more