"Adapun terhadap perbuatan MKMK tersebut tentu saja tidak dapat dibenarkan karena telah bertentangan dengan Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Ketiga, lanjutnya menjelaskan, bahwa Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam menjatuhkan putusan perkara No : 02/MKMK/ L/11/ 2023 pada tanggal 7 November 2023, patut diduga telah tidak bebas & merdeka didalam menjatuhkan putusannya.
"dikarenakan cenderung untuk mengikuti campur tangan (intervensi) dari pihak lain, diantaranya dengan menjadikan berita-berita di media sebagai pertimbangan dan sebagai bukti yang masih patut dipertanyakan kebenarannya," jelasnya.
"Oleh karenanya kami membuat pengaduan ini, dan mohon kepada Dewan Etik Mahkamah Konstitusi RI, untuk memeriksa pengaduan kami atas adanya dugaan pelanggaran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ini," sambungnya menjelaskan. (aag)
Load more