LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
AMPK Adukan MKMK ke Dewan Etik MK: Karena Melanggar Konstitusi
Sumber :
  • Istimewa

AMPK Adukan MKMK ke Dewan Etik MK: Karena Melanggar Konstitusi

Advokat Muda Pengawal Konstitusi (AMPK) bakal adukan MKMK ke Dewan Etik MK. Hal ini dijelaskan AMPK, melalui rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat

Sabtu, 11 November 2023 - 08:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Muda Pengawal Konstitusi (AMPK) bakal adukan MKMK ke Dewan Etik MK. Hal ini dijelaskan AMPK, melalui rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (10/11/2023). 

AMPK juga melaporkan MKMK, karena berkenaan dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap perkara No : 02/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan pada tanggal 7 November 2023. 

Menurut mereka, hal itu secara nyata telah melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

"Dari putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terhadap perkara No: 02/ MKMK/ L/11/2023 yang dibacakan pada tanggal 7 November 2023 tersebut, kami mencermati adanya 3 (tiga) kesalahan pokok yang bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023," tulis AMPK dalam rilisnya.

Baca Juga :

Pertama, katanya, putusan MKMK dengan amar “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Hakim Terlapor.

"Maka untuk amar putusan sebagaimana tersebut nyatanya tidak diatur didalam ketentuan Pasal 41 Peraturan MK No. 1 Tahun 2023," jelasnya. 

Kedua, Majelis Kehormatan MK melalui ketuanya, pada saat sebelum pembacaan putusan perkara No : 02/ MKMK/ L/11/ 2023 pada tanggal 7 November 2023, diketahui secara nyata telah terlebih dahulu membangun opini di masyarakat bahwa Ketua MK Anwar Usman bersalah. 

"Adapun terhadap perbuatan MKMK tersebut tentu saja tidak dapat dibenarkan karena telah bertentangan dengan Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Ketiga, lanjutnya menjelaskan, bahwa Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam menjatuhkan putusan perkara No : 02/MKMK/ L/11/ 2023 pada tanggal 7 November 2023, patut diduga telah tidak bebas & merdeka didalam menjatuhkan putusannya. 

"dikarenakan cenderung untuk mengikuti campur tangan (intervensi) dari pihak lain, diantaranya dengan menjadikan berita-berita di media sebagai pertimbangan dan sebagai bukti yang masih patut dipertanyakan kebenarannya," jelasnya.

"Oleh karenanya kami membuat pengaduan ini, dan mohon kepada Dewan Etik Mahkamah Konstitusi RI, untuk memeriksa pengaduan kami atas adanya dugaan pelanggaran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ini," sambungnya menjelaskan. (aag)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online hadir di kota Makassar untuk jawab tantangan ketimpangan kompetensi SDM di era kini, dan ikut berperan dalam ciptakan SDM yang unggul di Indonesia.
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Selengkapnya
Viral