Medan, Sumatera Utara - Pemuda berinsial RS (28) warga asal Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, diamankan Satreskrim Polrestabes Medan. Ia ditangkap usai video penistaan agama yang dilakukannya beredar pada Selasa (30/11/2021). Dalam video tersebut, pria berusia 28 tahun ini melakukan penistaan agama dengan cara menempelkan kemaluannya di atas Al-Quran. Video itu berdurasi 31 detik. RS (28) bertelanjang dada sambil membuka celana pendek dan mengeluarkan serta menunjukkan kemaluannya.
"Ya Allah, aku bersumpah di atas Al-Quran ini, alat kelaminku busuk jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suryani. Aku berjanji akan menikah dengan Erma Suryani dan sehidup semati. Sampai Tuhan atau maut yang memisahkan kita," kata RS dalam video itu.
Tak hanya itu, video kedua yang berdurasi 18 detik. Pria hilang akal sehat itu menginjak Al-Quran sambil berjongkok. Video ini pun direkam sendiri oleh RS menggunakan ponsel miliknya.
Pasca viral video tersebut dan beredar di sosial media. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan langsung mengejar RS (28) warga asal Helvetia.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. Muhammad Firdaus ketika dikonfirmasi tvonenews.com, Mengatakan, tersangka sudah ditangkap. Namun, ia belum mau merinci secara detail terkait motif ataupun proses penangkapan terhadap RS.
Informasi yang berhasil didapatkan, Rabu (1/12/2021) malam. RS (28) ditangkap petugas di rumah tempat dia bekerja sebagai fotographer di Jl. Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (30/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti Al-Quran yang dinistakan pelaku dan ponsel miliknya yang digunakan untuk merekam video tersebut. (bahana/ade)
Load more