Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Sayang Konstitusi laporkan Saldi Isra ke Dewan Etik Mahkanah Konstitusi (MK) dengan dugaan adanya pelanggaran kode.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan Advokat Sayang Konstitusi, Dolfie Rompas kepada awak media, Sabtu (11/11/2023).
Dia juga katakan, sebagai advokat yang merupakan penegak hukum dipandang perlu untuk menanggapi, mengkritisi isu-isu yang berkembang agar sesuai dengan koridor hukum.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melaporkan Saldi Isra ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi dengan dugaan adanya pelanggaran kode.
"Maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama sebagaimana ketentuan Pasal 1 point 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (“PMK 1/23”)," ujar Saldi Isra.
"Pasal 1, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat serta
kode etik dan perilaku hakim," jelasnya.
Merujuk kepada ketentuan Pasal 1 point 4, kata dia, sangat jelas bahwa kedudukan MKMK untuk menjaga serta menegakan kode etik para Hakim Konstitusi.
"Hal mana etika dari Hakim Konstitusi tersebut diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 (“PMK 09/2006”). sehingga MKMK dapat memberikan putusan terhadap laporan etik berdasarkan kewenangan yang dimiliki dan putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang tidak sesuai dengan aturan hukum," bebernya.
"Kedua, bahwa laporan ini dilakukan karena, Hakim Konstitusi terlapor Saldi Isra patut diduga terbentur conflict of interest atas uji materi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Nomor 7 tahun 2020 terkait pengaturan masa
jabatan yang semula hanya menjabat 2 periode atau selamat 10 tahun bisa menjabat selama 15 tahun," lanjutnya menjelaskan.
Kemudian, Dolfie Rompas menambahkan, hal tersebut membuktikan menguntukan Hakim Konstitusi Saldi Isra namun faktanya Hakim Konstitusi Saldi tidak memberikan pertimbangan hukum yang mengandung unsur sentiment.
Ketiga, merujuk kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakukan Deklarasi Kode Etik dan perilaku hakim konstitusi pada point ke-4.
"Yakni soal prinsip kepantasan dan kesopanan. Bahwa kepantasan dan kesopanan merupakan norma kesusilaan pribadi dan kesusilaan antar pribadi yang tercermin dalam perilaku setiap hakim konstitusi, baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas Profesionalnya, yang menimbulkan rasa hormat, kewibawaan, dan kepercayaan," jelasnya.
"Kepantasan tercermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan tepat, baik mengenai tempat, waktu, penampilan, ucapan, atau gerak tertentu; sedangkan kesopanan terwujud dalam perilaku hormat dan tidak merendahkan orang lain dalam pergaulan antar pribadi, baik dalam tutur kata lisan atau tulisan; dalam bertindak, bekerja, dan bertingkah laku; dalam bergaul dengan sesama hakim konstitusi, dengan karyawan, atau pegawai Mahkamah, dengan tamu, dengan pihak-pihak dalam persidangan, atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara,” sambungnya menjelaskan.
Keempat, dia katakan, pihaknya memohon kepada Dewan Etik Mahkamah Konstitusi untuk dapat memeriksa hakim terlapor saldi isra dan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (aag)
Load more