Pasalnya, pergantian itu rencana dilakukan usai Suganda menolak permintaan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon kandidat Pilpres 2024.
Sedangkan, Suganda menolaknya dengan bersikukuh menjaga netralitas perhelatan Pilpres 2024 sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Kami memperoleh informasi bahwa Pak Suganda didatangi oleh utusan instansi, namun ditolak karena Pak Suganda memegang teguh netralitas ASN sesuai arahan Presiden Jokowi," ungkapnya.
Gigih menjelaskan pergantian Pj Gubernur Babel dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Karenanya, rencana pergantian yang dilakukan secara mendadak itu dinilai dirinya sarat akan kepentingan politik praktis jelang Pilpres 2024.
"Pergantian PJ Gubernur Babel cacat prosedur, cacat administrasi melanggar Permendagri Nomor Tahun 2023, dan syarat aroma politik praktis menjelang pilpres. Oleh karena itu, perlu segera mereshufle Mendagri dan Kepala BIN demi pemilu yang jujur dan adil," pungkasnya. (raa/muu)
Load more