Selain itu, lanjut dia, NMC juga memalsukan data berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat keterangan usaha (SKU) dan kutipan akta kematian untuk pengajuan kredit.
"Sedangkan EW dalam kasus kredit fiktif tersebut bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif, sehingga menyalahi aturan," katanya.
Kapolres Wadi menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan terancam Pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman enam tahun penjara.
"Saya imbau masyarakat yang mengajukan kredit kepada perbankan harus sesuai dengan prosedur dan jangan sampai memalsukan dokumen karena hal itu merupakan tindak pidana," ujarnya.(ant/muu)
Load more