“Untuk mendelegitimasi kredibilitas moral politik Prabowo-Gibran, menuju proses pencoblosan di Pemilu 2024 mendatang,” tandas Umam.
Hal itu karena putusan MKMK yang menegaskan Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor 90.
“Berpeluang membuka kesempatan bagi sel-sel kekuatan politik PDIP dan fraksi dari partai lain di parlemen untuk menggunakan Hak angketnya,” jelasnya.
Kemudian kata Umam ini terutama akan terjadi jika MKMK bisa membuktikan adanya pihak-pihak dari pemerintahan dan lingkaran kekuasaan yang mencoba mengintervensi kekuasaan kehakiman dalam pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
“Sesuai UU MD3, Hak Angket memang tidak bisa menjadikan putusan MK sebagai objek investigasi, tetapi Hak Angket bisa digunakan untuk menginvestigasi keterlibatan aktor-aktor kekuasaan maupun administrasi pemerintahan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelas Umam.
Hasil Survei Sebut Pendukung Prabowo Lari ke Ganjar Pranowo Gegara Gibran Rakabuming Raka, Pengamat Sudah Prediksi Inilah yang Dimanfaatkan Rival Politik (tim tvOnenews/Julio)
Load more