Bekasi, Jawa Barat - Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyekatan massa yang akan menghadiri reuni 212 di Jakarta. Penyekatan dilakukan di 9 titik di Kota Bekasi. 9 titik penyekatan adalah Tol Bekasi Barat 1 dan Bekasi Barat 2., Tol Bekasi Timur, Jatiasih, Jatibening, Harapan Indah, Sumber Artha, Tonyang dan juga Sasak Jarang Bulak Kapal.
Penyekatan dilakukan untuk mencegah warga Kota Bekasi mengikuti acara Reuni 212 di Jakarta. Kapolres menambahkan, penyekatan dilakukan oleh kepolisian sebagai upaya pencegahan kerumunan massa.
“Karena kita sadari bahwasanya masih dalam situasi Pandemi Covid-19. Supaya tidak terjadi kerumunan massa di wilayah DKI Jakarta. Reuni 212 ini tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya sehingga tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Hingga Kamis pagi, belum ada massa yang terpantau bertolak ke Jakarta untuk menghadiri reuni. Jumlah personel yang dikerahkan di setiap lokasi penyekatan nantinya menyesuaikan sesuai kebutuhan.
Reuni 212 direncanakan digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Namun Pemprov DKI Jakarta meminta panitia agar mempertimbangkan kegiatan reuni akbar sebab masih dalam situasi pandemi. Polda Metro Jaya juga tidak memberikan izin untuk acara Reuni 212 tersebut. (Kurnia Dwi Hapsari/HDI)
Load more