Jakarta - Demi mencegah penularan virus Corona varian Omicron yang sudah mulai menyebar di Afrika Selatan, Pemerintah kembali memperpanjang masa karantina untuk orang yang datang dari luar negeri menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Aturan tersebut berlaku mulai besok.
"Sesuai arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk, kemudian ditambah menjadi 10 hari dari yang sebelumnya hanya 7 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan tertulis.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021. Karantina 10 hari akan mulai diberlakukan besok, Jumat (3/12/2021) dan akan dievaluasi secara berkala.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," tutup Luhut.
Pemerintah Indonesia melarang akses perjalanan internasional dari 11 negara untuk mengantisipasi importasi kasus varian baru Covid-19 yang bernama Omicron (B.1.1.529).
Ke 11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. (act)
Load more